Yayasan An-Nur Menara Baro merupakan lembaga yang telah sah dan diakui secara hukum sebagai badan hukum yayasan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pendirian yayasan ini telah memperoleh pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0005070.AH.01.04.Tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan An-Nur Menara Baro.
Yayasan An-Nur Menara Baro didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 04 tanggal 06 April 2018, yang dibuat oleh Ayuni Dewi, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Aceh Besar. Pengesahan badan hukum yayasan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 09 April 2018 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Secara administratif, Yayasan An-Nur Menara Baro telah terdaftar dalam Daftar Yayasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0006684.AH.01.12.Tahun 2018, tertanggal 09 April 2018. Yayasan ini berkedudukan di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, dan menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, Yayasan An-Nur Menara Baro memiliki legalitas yang lengkap dan sah sebagai badan hukum yayasan, serta berwenang melaksanakan kegiatan di bidang sosial, keagamaan, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
